FORUM Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyoroti nilai fantastis tunjangan perumahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Peneliti FITRA Bernard Allvitro mengatakan semestinya lembaga ini juga membatalkan tunjangan tersebut sebagaimana yang telah dilakukan oleh DPR.
Menurut Bernard, secara prinsip DPR dan DPRD memiliki fungsi yang sama, yakni representasi politik masyarakat. Oleh sebab itu, standar pembatalan tunjangan DPR karena tidak urgen, membebani anggaran negara dan tidak berkaitan langsung dengan tiga fungsi utama legislatif, seharusnya berlaku juga untuk DPRD.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Tiga fungsi utama legislatif antara lain legislasi, penganggaran dan pengawasan. "Jadi, jika DPR RI dipandang tidak layak menerima tunjangan tertentu karena tidak mendukung kinerja inti, maka DPRD pun perlu ...