PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat menggelontorkan Rp 89,53 miliar dari total anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk tunjangan perumahan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD). Nilai itu terungkap dari Peraturan Gubernur Jabar Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025.
Sementara itu, pembagian jatah tunjangan DPRD ini lebih rinci diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 189 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, setiap pimpinan dan anggota DPRD Jawa Barat yang tidak mendapatkan fasilitas rumah dinas akan mendapatkan tunjangan perumahan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan.
Adapun besaran tunjangan berbeda-beda. Tertinggi senilai Rp 70 juta untuk Ketua DPRD, kemudian Wakil Ketua mendapatkan Rp 65 juta dan anggota sebesar Rp 62 juta per bulan. "Semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan Gubernur i...