WAKIL Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR Sturman Pandjaitan mengatakan pihaknya masih masih menunggu arahan pimpinan DPR ihwal kapan dan tindak lanjut pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana atau RUU Perampasan Aset.
Politikus PDIP itu menuturkanmpembahasan pelbagai RUU di DPR dimulai atas perintah pimpinan melalui Badan Musyawarah DPR. Kendati begitu, Sturman mengklaim pembahasan RUU tersebut berpeluang dibahas dalam waktu dekat.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Jadi, (soal kapan dibahas?) sesuai arahan pimpinan. Tetapi, sepertinya akan dibahas dalam waktu dekat," kata Sturman melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 6 September 2025.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustofa dan Cucun Ahmad Syamsurizal belum menjawab pesan pertanyaan Tempo ihwal pembahasan RUU Perampas...